Syarat untuk Izin Mendirikan Bangunan:
Untuk membuat perizinan, pemohon harus mengisi blangko permohonan diketahui oleh Kepala Desa dan Camat setempat dengan dilampiri:
- Foto kopi KTP bagi pemohon dan Akta pendirian bagi pemohon berbadan hukum (rangkap 3)
- Foto kopi sertifikat tanah pekarangan/ surat keterangan kepemilikan tanah, IPPT/ izin perubahan penggunaan tanah bagi yang berbadan hukum (rangkap 3)
- Cetak biru/ gambar teknik bangunan (rangkap 3)
- Persetujuan tetangga sekitar (untuk bangunan bertingkat, bentang panjang dan bangunan tempat usaha dan tempat ibadah)
- Rekomendasi dari Depag dan FKUB (khusus bangunan tempat ibadah)
- Perhitungan struktural (khusus bangunan bertingkat/ bentang panjang)
- Membayar biaya retribusi Izin Medirikan Bangunan
Prosedur pelayanan
- Pemohon mengambil blangko sesuai kebutuhan
- Setelah blangko diisi dan persyaratan lengap telah dikembalikan untuk didaftar, selanjutnya diberikan bukti tanda pendaftaran
- Rapat bila diperlukan dan penetapan besarnya retribui
- Pemohon membayar retribusi pada loket kasir
- SK dapat diambil
0 komentar:
Posting Komentar