Tugas pokok Kaur Kesra (Kesejahteraan Rakyat) adalah membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Kaur Kesra memiliki fungsi di dalam sebuah pemerintah Desa, sebagai berikut:
- Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
- Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa
0 komentar:
Posting Komentar