About

Struktur Organisasi Desa

     
Desa Tawangsari memiliki 15 (lima belas) perangkat desa yaitu : satu kepala desa, dua kaur, empat  kasi, delapan kepala dusun. Empat belas berjenis kelamin laki-laki satu orang perempuan. Berdasarkan Struktur organisasi diatas adapun uraian tugasnya sebagai berikut:
a)    Tugas Pokok Kepala Desa
Kepala desa memiliki tugas pokok memberikan memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.Adapun tugas sebagaimana yang dimaksud sebagai berikut:
1.         Memegang teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.         Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.         Memelihara ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
4.         Melaksanakan kehidupan demokrasi;
5.         Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
6.         Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7.         Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
8.         Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
9.         Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
10.     Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
11.     Mendamaikan perselisihamn masyarakat di desa
12.     Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
13.     Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14.      Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; serta
15.     Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

b)   Tugas Pokok Sekretaris Desa
Sekretaris desa mempunyai tuga spokok mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan keuangan desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan masyarakat.adapun sebagaimana sebagai berikut:
1.         Pelaksana urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
2.         Pelaksana urusan administrasi keuangan;
3.          Pelaksana administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; serta
4.         Pelaksana tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
c)    Tugas Pokok Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa. Adapun tugas Kepala Urusan Pemerintahan sebagai berikut:
1.         Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
2.         Membantu sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
3.         Mengajukan pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
4.         Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
5.         Menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
d)   Tugas Pokok Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertanggungjawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa. Tuga spokok Kepala Urusan Pembangunan sebagaiberikut:
1.         Membantu Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan pembangunan masyarakat desa.
2.         Membantu membina perekonomian desa.
3.         Mengajukan pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
4.         Penggalian dan pemanfaatan potensi desa.
e)    Tugas Pokok Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum berkedudukan sebagai unsure sekertariat yang bertanggung jawab kepada kepala desa melalui sekretaris desa. Adapun bagaimana tugasnya sebagai berikut:
1.         Membantu kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat desa;
2.         Melaksanakan urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
3.         Memlihara dan melestarikan asset-aset pemerintah;
4.         Melaksanakan urusan keuangan dan pelaporan
5.         Membina dan melayani administrasi kependudukan; dan
6.         Membina dan melayani perizinan.
f)    Tugas Pokok Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.Kepala dusun mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
g)   Tugas Pokok BPD
1.    Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
4.    Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
5. Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
6.    Menyusun tata tertib BPD
h)   Keamanan dan Ketertiban
1.  Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat dalam rangka penanggulangan musibah yang membahayakan masyarsakat.
2.  Membantu aparat pemerintahan desa dalam meelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di wilayah desa.
3.    Membantu kegiatan-kegiatan sosial masyarakat di desa maupun lingkungan dari tingkat RT, RW, dan kadus.
4.    Membantu desa dalam bidang keamanan dalam pemilihan umum baik pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden, pilda gubernur, pilkada bupati dan wakil bupati ataupun dalam kegiatan pengisian perangkat desa.
5.    Membantu dalam bidang pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat dan keamanan ketertiban negara.
 



0 komentar:

Posting Komentar