Desa Tawangsari
memiliki 15 (lima belas) perangkat desa yaitu : satu kepala desa, dua kaur, empat kasi, delapan kepala dusun. Empat belas
berjenis kelamin laki-laki satu orang perempuan. Berdasarkan Struktur organisasi diatas adapun
uraian tugasnya sebagai berikut:
a)
Tugas Pokok Kepala Desa
Kepala
desa memiliki tugas pokok memberikan memberikan
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.Adapun tugas sebagaimana
yang dimaksud sebagai berikut:
1.
Memegang
teguh dan mengasmalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
3.
Memelihara
ketentraman dan keterlibatan masyarakat;
4.
Melaksanakan
kehidupan demokrasi;
5.
Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme;
6.
Menjalin
hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
7.
Menaati
dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
8.
Menyelenggarakan
administrasi pemerintahan desa yang baik
9.
Melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
10.
Melaksanakan
urusan yang menjadi kewenangan desa;
11.
Mendamaikan
perselisihamn masyarakat di desa
12.
Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan desa;
13.
Membina,
mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
14.
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di
desa; serta
15.
Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
b)
Tugas Pokok Sekretaris Desa
Sekretaris desa mempunyai tuga spokok mengkoordinir
dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan
keuangan desa serta memberikan pelayanan administrasi bagi pemerintah desa dan
masyarakat.adapun sebagaimana sebagai berikut:
1.
Pelaksana
urusan surat-menyurat, kearsipan dan laporan
2.
Pelaksana
urusan administrasi keuangan;
3.
Pelaksana administrasi pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan; serta
4.
Pelaksana
tugas dan fungsi kepala desa apabila kepala desa berhalangan.
c)
Tugas Pokok Kepala Urusan Pemerintahan
Kepala Urusan
Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertannggungjawab
kepada kepala desa melalui sekretaris desa. Adapun tugas Kepala Urusan Pemerintahan
sebagai berikut:
1.
Membantu
kepala desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pemerintahan desa.
2.
Membantu
sekretaris desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan ketentraman dan
ketertiban masyarakat;
3.
Mengajukan
pertimbangan kepada Kepala Desa baik menyangkut rancangan Peraturan Desa maupun
hal-hal yang bertalian dengan pemerintahan desa;
4.
Mengajukan
pertimbangan kepada kepala desa menyangkut urusan perselisihan masyarakat; dan
5.
Menyusun
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap tahun
d)
Tugas Pokok Kepala Urusan Pembangunan
Kepala Urusan
Pembangunan berkedudukan sebagai unsur sekretariat, yang bertanggungjawab
kepada kepala desa melalui sekretaris desa. Tuga spokok Kepala Urusan
Pembangunan sebagaiberikut:
1.
Membantu
Kepala Desa di bidang teknis dan administratif pelaksanaan pengelolaan
pembangunan masyarakat desa.
2.
Membantu
membina perekonomian desa.
3.
Mengajukan
pertimbangan kepada kepala desa baik menyangkut rancangan peraturan desa maupun
hal-hal yang bertalian dengan pembangunan desa;
4.
Penggalian
dan pemanfaatan potensi desa.
e)
Tugas Pokok Kepala Urusan Umum
Kepala Urusan Umum
berkedudukan sebagai unsure sekertariat yang bertanggung jawab kepada kepala
desa melalui sekretaris desa. Adapun bagaimana tugasnya sebagai berikut:
1.
Membantu
kepala desa di bidang teknis dan administratif pembinaan kehidupan masyarakat
desa;
2.
Melaksanakan
urusan surat menyurat serta pelayanan umum;
3.
Memlihara
dan melestarikan asset-aset pemerintah;
4.
Melaksanakan
urusan keuangan dan pelaporan
5.
Membina
dan melayani administrasi kependudukan; dan
6.
Membina
dan melayani perizinan.
f)
Tugas Pokok Kepala Dusun
Kepala Dusun
berkedudukan sebagai unsur kewilayahan yang membantu pelaksanaan tugas kepala
desa di wilayah kerjanya dan bertanggungjawab kepada kepala desa.Kepala dusun
mempunyai tugas menjalankan kebijakan dan kegiatan kepala desa bidang
pemerintahan, bidang ketentraman dan ketertiban, bidang pembangunan dan bidang
kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
g)
Tugas Pokok BPD
1.
Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala
desa
2.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
3.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
kepala desa.
4.
Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
5. Menggali, menampung, menghimpun, mmerumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
6.
Menyusun tata tertib BPD
h)
Keamanan dan Ketertiban
1. Melaksanakan perlindungan dengan masyarakat
dalam rangka penanggulangan musibah yang membahayakan masyarsakat.
2. Membantu aparat pemerintahan desa dalam
meelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di wilayah desa.
3. Membantu kegiatan-kegiatan sosial masyarakat di
desa maupun lingkungan dari tingkat RT, RW, dan kadus.
4. Membantu desa dalam bidang keamanan dalam
pemilihan umum baik pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden,
pilda gubernur, pilkada bupati dan wakil bupati ataupun dalam kegiatan
pengisian perangkat desa.
5. Membantu dalam bidang pertahanan keamanan dan
ketertiban masyarakat dan keamanan ketertiban negara.
0 komentar:
Posting Komentar