20 Ribu Hektar Sawah Dapat Jatah Asuransi
Karanganyar, Jumat (23/10/2015)
Dari tujuh Kabupaten di Jawa Tengah tahun 2015, Kabupaten Karanganyar mendapat jatah dari Pemerintah Pusat seluas 20.000 hektar sawah mendapatkan asuransi pertanian.
Dari tujuh Kabupaten di Jawa Tengah tahun 2015, Kabupaten Karanganyar mendapat jatah dari Pemerintah Pusat seluas 20.000 hektar sawah mendapatkan asuransi pertanian.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Balai
Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Tengah Kuspriyanti, Kamis
(22/10) saat Sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), di Pendopo
Rumah Dinas Bupati Karanganyar.
“Asuransi itu bermanfaat bagi petani
yakni mendapat ganti rugi bila usahanya gagal panen dikarenakan
kebanjiran, kekeringan maupun organisme penggangu tanaman,” kata
Kuspriyanti.
Lokasi Asuransi Usaha Tani Padi
dilaksanakan pada sawah irigasi, dengan prioritas wilayah sentra
produksi padai dan wilayah penyelenggaraan UPSUS padi dan atau terletak
dalam satu hamparan dalam satu kecamatan atau wilayah sekunder.
“Ganti rugi ini diberikan dengan syarat
apabila umur umur tanaman setelah melewati 10 hari setelah tanaman, dan
luas kerusakan mencapai lebih 75 persen pada setiap luas petak alami,”
katanya.
Kuspriyanti lebih menjelaskan harga
pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000 per hektar. Sedangkan
total premi asuransi sebesar Rp. 180.000 per hektar.
“Pemerintah memberikan bantuan premi
sebesar Rp. 144,000,00 per hektar dan petani hanya membayar Rp.
36,000,00 per hektar,” katanya.
Selain itu, jika luas lahan yang
diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar, maka besarnya premi
dihitung secara proposional.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang
Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Dinas Pertanian Tanaman Pangan
Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanbunhut) Kabupaten Karanganyar, Danik
Sih Handayani, menambahkan pembayaran ganti rugi atas klaim paling
lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan,
dan melalui pemindah bukuan ke rekening Tertanggung. pd
0 komentar:
Posting Komentar