About

Selasa, 03 November 2015

20 Ribu Hektar Sawah Dapat Jatah Asuransi

20 Ribu Hektar Sawah Dapat Jatah Asuransi

Kabupaten Karanganyar mendapat jatah 20.000 hektar sawah untuk diasuransikan
Kabupaten Karanganyar mendapat jatah 20.000 hektar sawah untuk program  Asuransi Pertanian
Karanganyar, Jumat (23/10/2015)
Dari tujuh Kabupaten di Jawa Tengah tahun 2015, Kabupaten Karanganyar mendapat jatah dari Pemerintah Pusat seluas 20.000 hektar sawah mendapatkan asuransi pertanian.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Tengah Kuspriyanti, Kamis (22/10) saat Sosialisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar.
“Asuransi itu bermanfaat bagi petani yakni mendapat ganti rugi bila usahanya gagal panen dikarenakan kebanjiran, kekeringan maupun organisme penggangu tanaman,” kata Kuspriyanti.
Lokasi Asuransi Usaha Tani Padi dilaksanakan pada sawah irigasi, dengan prioritas wilayah sentra produksi padai dan wilayah penyelenggaraan UPSUS padi dan atau terletak dalam satu hamparan dalam satu kecamatan atau wilayah sekunder.
“Ganti rugi ini diberikan dengan syarat apabila umur umur tanaman setelah melewati 10 hari setelah tanaman, dan luas kerusakan mencapai lebih 75 persen pada setiap luas petak alami,” katanya.
Kuspriyanti lebih menjelaskan harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000 per hektar. Sedangkan total premi asuransi sebesar Rp. 180.000 per hektar.
“Pemerintah memberikan bantuan premi sebesar Rp. 144,000,00 per hektar dan petani hanya membayar Rp. 36,000,00 per hektar,” katanya.
Selain itu, jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari satu hektar, maka besarnya premi dihitung secara proposional.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Dinas Pertanian Tanaman Pangan Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanbunhut) Kabupaten Karanganyar, Danik Sih Handayani, menambahkan pembayaran ganti rugi atas klaim paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan, dan melalui pemindah bukuan ke rekening Tertanggung. pd

0 komentar:

Posting Komentar