About

KARANG TARUNA

Karang taruna sebagai organisasi remaja mempunyai peranan di samping sebagai wadah kegiatan generasi muda dan juga sebagai wadah pemberdaya bagi anggotanya, untuk turut serta berperan aktif dalam pembangunan masyarakat.Sesuai dengan struktur organisasi dan kepengurusannya, kegiatan Karang Taruna di Kelurahan Kragilan sebagai berikut :

Ketua
Tugas Ketua :

  1.   Memimpin rapat
  2.   Menghadiri acara tertentu
  3.   Bersama Sekretaris  menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat ke dalam maupun keluar.
  4.   Bersama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda pengupayaan pencarian dan penggalian sumber dana
  5.  Memelihara keutuhan dan kekompakan segenap anggota pengurus organisasi
  6.   Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja
  7. Mengoptimalkan fungsi dan peran koordinator masing-masing seksi agar tercapai efisiensi dan efektifitas kinerja organisasi


Wakil Ketua
Tugas Wakil Ketua :
  1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi
  2. Mewakili Ketua apabila berhalangan.


Sekretaris
Tugas Sekretaris :
  1. Bersama Ketua menandatangani surat keluar pengurus.
  2. Mendata surat yang masuk dalam organisasi.
  3. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK).
  4. Bertanggung jawab untuk setiap aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
  5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja.


Bendahara
Tugas Bendahara :
  1. Mewakili Ketua apabila berhalangan, utamanya untuk setiap aktifitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
  2. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK).
  3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  4. Memimpin rapat organisasi di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi.
  5. Membuat rencana anggaran pendapatan dan Belanja Pengurus setiap tahunnya untuk mendapatkan persetujuan dalam forum RPP
  6. Menyelenggarakan aktifitas pemeriksaan keuangan organisasi baik secara rutin, maupun kerjasama sponsorship.
  7. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang kekayaan dan keuangan organisasi.
  8. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda kehidupan organisasi.

0 komentar:

Posting Komentar