Solopos.com, KARANGANYAR — Perusahaan di Karanganyar diimbau untuk tidak
telat dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
THR harus sudah diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.
Bupati
Karanganyar, Juliyatmono, meminta kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengawasi kedisiplinan perusahaan
terkait pemberian THR kepada pekerjanya.
“Saya pribadi berharap
agar THR tersebut dapat diberikan lebih awal. Menjelang Lebaran,
kebutuhan masyarakat akan meningkat. THR tersebut diharapkan bisa
membantu masyarakat,” kata dia saat ditemui wartawan di rumah dinasnya
belum lama ini.
Sesuai Peraturan Menteri Tenga Kerja No. 04/1994
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, setiap
perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya yang telah mempunyai
masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. THR tersebut
diberikan satu kali dalam satu tahun.
Pemberian THR disesuaikan
dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja, kecuali adanya
kesepakatan lain antara pengusaha dan pekerja. Untuk waktunya,
pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya tujuh
hari sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu Dinsosnakertrans
Karanganyar mengaku telah melakukan pengawasan tersebut. “Kami selalu
melakukan pengawasan. Fokus kami adalah di perusahaan besar dan sedang
yang memiliki karyawan banyak,” kata Kabid Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans, Sri Wibowo, saat ditemui
wartawan di kantornya, Kamis (18/6/2015).
Menurutnya jumlah personel di Dinsosnakertrans tidak mencukupi jika harus mendatangi semua perusahaan yang ada.
Saat
ini terdapat lebih dari 500 perusahaan di Karanganyar. Sesuai data awal
tahun lalu, terdapat 119 perusahaan besar, 295 perusahaan sedang dan
128 perusahaan kecil. Dari perusahaan-perusahaan tersebut, total
terdapat 69.909 orang.
Wibowo berharap semua perusahaan dapat
menaati ketentuan yang disebutkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No. 04/1994. Dinsosnakertrans Karanganyar pun siap menerima pengaduan
para pekerja terkait pemberian THR tersebut.
sumber : http://www.solopos.com/2015/06/18/lebaran-2015-perusahaan-di-karanganyar-diimbau-bayar-thr-lebih-awal-615700
0 komentar:
Posting Komentar