About

Minggu, 21 Juni 2015

LEBARAN 2015 Perusahaan di Karanganyar Diimbau Bayar THR Lebih Awal


Solopos.com, KARANGANYAR — Perusahaan di Karanganyar diimbau untuk tidak telat dalam memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. THR harus sudah diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meminta kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengawasi kedisiplinan perusahaan terkait pemberian THR kepada pekerjanya.

“Saya pribadi berharap agar THR tersebut dapat diberikan lebih awal. Menjelang Lebaran, kebutuhan masyarakat akan meningkat. THR tersebut diharapkan bisa membantu masyarakat,” kata dia saat ditemui wartawan di rumah dinasnya belum lama ini.

Sesuai Peraturan Menteri Tenga Kerja No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. THR tersebut diberikan satu kali dalam satu tahun.

Pemberian THR disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja, kecuali adanya kesepakatan lain antara pengusaha dan pekerja. Untuk waktunya, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu Dinsosnakertrans Karanganyar mengaku telah melakukan pengawasan tersebut. “Kami selalu melakukan pengawasan. Fokus kami adalah di perusahaan besar dan sedang yang memiliki karyawan banyak,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinsosnakertrans, Sri Wibowo, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (18/6/2015).

Menurutnya jumlah personel di Dinsosnakertrans tidak mencukupi jika harus mendatangi semua perusahaan yang ada.

Saat ini terdapat lebih dari 500 perusahaan di Karanganyar. Sesuai data awal tahun lalu, terdapat 119 perusahaan besar, 295 perusahaan sedang dan 128 perusahaan kecil. Dari perusahaan-perusahaan tersebut, total terdapat 69.909 orang.

Wibowo berharap semua perusahaan dapat menaati ketentuan yang disebutkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994. Dinsosnakertrans Karanganyar pun siap menerima pengaduan para pekerja terkait pemberian THR tersebut.

sumber : http://www.solopos.com/2015/06/18/lebaran-2015-perusahaan-di-karanganyar-diimbau-bayar-thr-lebih-awal-615700

0 komentar:

Posting Komentar