Syarat Pengurusan E-KTP:
- Berusia 17 tahun.
- Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan.
- Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan.
- Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
- Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
- Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
- Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
- Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
- Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
- Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
- Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
0 komentar:
Posting Komentar