About

KARTU TANDA PENDUDUK ( E-KTP )


Syarat  Pengurusan E-KTP:

  • Berusia 17 tahun.
  • Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa/kelurahan.
  • Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa/kelurahan.
  • Foto kopi Kartu Keluarga (KK).
Pemohon datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
  1. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrean.
  2. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan 2 minggu setelah pembuatan
  3. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari
  4. Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan pemindaian retina mata
  5. Pemohon membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tandatangan
  6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  7. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data
  8. Pemohon menuju keloket yang telah ditentukan

0 komentar:

Posting Komentar