Kepala Urusan Keuangan (KAUR Keuangan).
Tugas KAUR Keuangan:
- Melaksanakan penyusunan anggaran serta ketatausahaan, membantu tugas-tugas dibidang perpajakan dan menyusun pertanggungjawaban keuangan.
Fungsi KAUR Keuangan:
- Penyusunan program dan rencana Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Keuangan Desa.
- Penyusunan Rencana dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di bidang Keuangan Desa.
- Penyusunan data laporan Penyelenggaraan Keuangan Desa.
- Pelaporan , monitoring dan evaluasi Penyelenggaraan Keuangan Desa.
0 komentar:
Posting Komentar